Memahami Inti Studi Kelayakan Bisnis
Pernahkah kita melihat sebuah usaha atau bisnis yang baru saja dibuka, beberapa bulan kemudian langsung tutup. Bisa karena tidak laku, ada masalah dengan perizinan, ada masalah dengan aspek hukum, dan lain sebagainya.
Pun juga kita melihat, ada sebuah bisnis yang baru saja buka, langsung diserbu oleh pelanggan. Seolah kehadiran produk dan jasa yang dihasilkan dari bisnis tersebut, memang sesuai dengan permintaan pasar.
Tentu, bisnis yang cepat tutup tidak melalui langkah-langkah bisnis sebagaimana mestinya. Begitu juga sebaliknya, bisnis yang berkembang, telah melalui langkah-langkah yang benar. Nah, langkah-langkah meneliti sebuah bisnis itu, dikenal dengan istilah Studi Kelayakan Bisnis (feasibility study).
Dalam artian, dengan adanya Studi Kelayakan Bisnis, suatu bisnis apakah memungkinkan untuk dibuka dan dijalankan. Kemudian, memungkinkan bisa datangkan keuntungan, atau malah mendatangkan kerugian.
Studi Kelayakan Bisnis penting, baik untuk memulai usaha ataupun dalam rangka ekspansi memperluas bisnis. Dengan adanya Studi Kelayakan Bisnis yang baik dan benar, pengusaha akan mengetahui sumber daya yang dibutuhkan oleh sebuah bisnis.
Sumber daya tersebut, mulai dari sumber dana atau sumber finansial, sumber daya manusia, peralatan, dan lain sebagainya. Sehingga akan diperoleh kalkulasi prediksi dari seluruh investasi yang telah dikeluarkan, antara biaya dan pendapatan.
Jika biaya yang dikeluarkan lebih besar dari pendapatan, maka dapat disimpulkan bahwa bisnis tersebut tidak layak untuk dilanjutkan. Pun begitu sebaliknya, jika pendapatan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan, maka dapat disimpulkan bisnis tersebut layak untuk dilanjutkan.
Salah satu keuntungan bisnis yang dibiayai dari investor ialah, perusahaan tidak terbebani untuk membayar bunga dari uang yang diinvestasikan. Karena, uang yang diinvestasikan oleh investor, akan menjadi modal perusahaan.
Sedangkan uang yang berstatus sebagai modal, hanya memiliki kewajiban untuk memberikan keuntungan bagi pemilik modal jika perusahaan mendapat untung. Sedangkan jika rugi, maka kerugian harus ditanggung bersama. Atau sesuai kesepakatan antara investor dengan pemilik perusahaan atau bisnis.
Kedua, Pihak Kreditor. Pihak kreditor sangat berkepentingan terhadap Studi Kelayakan Bisnis, untuk mengetahui apakah bisnis yang akan diberikan kredit layak atau tidak. Hal tersebut, demi keamanan uang yang akan diberikan kepada perusahaan. Kreditor, bisa berasal dari lembaga keuangan ataupun perorangan.
Modal yang berasal dari kreditor, maka berkewajiban untuk memberikan bunga setiap bulannya. Artinya, perusahaan wajib memberikan bunga kepada pihak kreditor, entah perusahaan mengalami untung ataupun rugi.
Ketiga, Pihak Manajemen Perusahaan. Pihak manajemen perusahaan berkepentingan terhadap Studi Kelayakan Bisnis, sebagai bahan mengendalikan perusahaan. Kemudian, dapat memajukan sesuai harapan pemilik perusahaan ke depannya.
Keempat, Pihak Pemerintah. Pihak pemerintah berkepentingan terhadap Studi Kelayakan Bisnis, sebagai bahan untuk mengetahui apakah bisnis yang akan dijalankan legal ataupun illegal.
Jika legal, maka bisa menjadi bahan untuk memberikan ijin terhadap bisnis tersebut oleh pemerintah. Jika pun illegal, maka pemerintah berhak untuk tidak memberikan ijin.
Kelima, Pihak Masyarakat. Pihak masyarakat juga berkepentingan terhadap Studi Kelayakan Bisnis, untuk mengetahui apakah bisnis yang akan dijalankan di wilayahnya merugikan atau tidak.
Jika merugikan, maka masyarakat berhak untuk tidak memberikan ijin pendirian perusahaan. Pun sebaliknya, jika tidak merugikan, maka masyarakat tidak boleh melarang untuk pendirian usaha di daerah tersebut.
Beberapa aspek hukum yang harus dipenuhi, antara lain:
Kedua, Aspek Lingkungan Masyarakat. Aspek lingkungan masyarakat terdiri dari aspek ekonomi dan budaya. Artinya, secara ekonomi, apakah usaha yang akan dibangun di daerah tersebut bisa memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Pun begitu juga dengan budaya, apakah bisnis yang akan dibuka di daerah tersebut, bisa merusak budaya dari masyarakat sekitar, atau tidak.
Ketiga, Aspek Pasar dan Pemasaran. Aspek pasar dan pemasaran, apakah bisnis yang akan dibuka tersebut diminati oleh pasar atau malah sebaliknya.
Pun begitu juga dengan aspek pemasaran, bagaimana cara memasarkan produk atau jasa yang dihasilkan dari bisnis yang akan didirikan tersebut.
Keempat, Aspek Teknis. Aspek teknis ialah aspek yang berkenaan dengan teknis di lapangan dari bisnis tersebut. Mulai dari pemakaian teknologi, kualitas produk, hingga pengawasan kualitas produksi.
Kelima, Aspek Manajemen dan Keuangan. Aspek manajemen berkenaan dengan manajemen apa yang akan digunakan oleh perusahaan, dan berapa sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.
Sedangkan aspek keuangan ialah, bagaimana bagian keuangan mampu mengendalikan modal. Sehingga bisa hasilkan keuntungan yang maksimal untuk perusahaan.
Langkah Kedua, melakukan penelitian. Setelah kita menemukan ide bisnis, dan telah menjatuhkan diri terhadap satu bisnis yang dianggap potensial, langkah selanjutnya ialah melakukan penelitian.
Penelitian, dimulai dari mengumpulkan data-data penting, mengolah data, kemudian memasukkan ke dalam teori-teori yang sudah ada. Sehingga, dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa bisnis ini memang layak untuk dikerjakan.
Langkah Ketiga, membuat rencana pelaksanaan. Rencana pelaksanaan, mulai dari waktu, pembagian kerja, hingga ketersediaan sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh perusahaan. Sehingga dapat diputuskan, kapan usaha tersebut berjalan.
Langkah Keempat, pelaksanaan. Pelaksanaan ialah, tahap melaksanakan seluruh kegiatan bisnis. Atau, tahap memulai bisnis yang telah direncanakan.
Dalam tahap pelaksanaan, sangat diharapkan seluruh perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Sehingga, kenyataan akan sesuai dengan harapan.
Hanya saja, besar kecil bisnis juga akan berkaitan dengan pembuatan Studi Kelayakan Bisnis. Jika usaha mikro, seperti bisnis es kelapa, bisnis nasi uduk, dan lain sebagainya, tentu tidak dibutuhkan perijinan yang super rumit.
Namun, contoh lainnya seperti bisnis penerbitan yang sudah berbadah hukum, entah CV ataupun PT, maka aspek hukum harus dipenuhi. Sehingga, bisnis kita bisa dikatakan sebagai bisnis yang legal.
Maka dari itu, pembuatan Studi Kelayakan Bisnis itu sangat fleksibel, dan sesuai dengan besar serta kecil suatu bisnis yang akan dijalankan. Sehingga, dari Studi Kelayakan Bisnis tersebut, dapat diketahui layak atau tidak layak sebuah bisnis untuk dijalankan.
Layak dan tidak layak suatu bisnis, itulah inti dari Studi Kelayakan Bisnis yang kita rencanakan. Selamat memperaktikkan, dan semoga bisnis yang akan kita jalankan memberikan keberkahan rezeki bagi kehidupan kita, amien…!
Pun juga kita melihat, ada sebuah bisnis yang baru saja buka, langsung diserbu oleh pelanggan. Seolah kehadiran produk dan jasa yang dihasilkan dari bisnis tersebut, memang sesuai dengan permintaan pasar.
Tentu, bisnis yang cepat tutup tidak melalui langkah-langkah bisnis sebagaimana mestinya. Begitu juga sebaliknya, bisnis yang berkembang, telah melalui langkah-langkah yang benar. Nah, langkah-langkah meneliti sebuah bisnis itu, dikenal dengan istilah Studi Kelayakan Bisnis (feasibility study).
Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan bisnis merupakan kegiatan meneliti, memahami, dan menyelidiki secara seksama suatu proyek bisnis yang akan digeluti di kemudian hari dari berbagai aspek. Sehingga memperoleh gambaran, apakah bisnis tersebut layak atau tidak layak untuk dijalankan.Dalam artian, dengan adanya Studi Kelayakan Bisnis, suatu bisnis apakah memungkinkan untuk dibuka dan dijalankan. Kemudian, memungkinkan bisa datangkan keuntungan, atau malah mendatangkan kerugian.
Studi Kelayakan Bisnis penting, baik untuk memulai usaha ataupun dalam rangka ekspansi memperluas bisnis. Dengan adanya Studi Kelayakan Bisnis yang baik dan benar, pengusaha akan mengetahui sumber daya yang dibutuhkan oleh sebuah bisnis.
Sumber daya tersebut, mulai dari sumber dana atau sumber finansial, sumber daya manusia, peralatan, dan lain sebagainya. Sehingga akan diperoleh kalkulasi prediksi dari seluruh investasi yang telah dikeluarkan, antara biaya dan pendapatan.
Jika biaya yang dikeluarkan lebih besar dari pendapatan, maka dapat disimpulkan bahwa bisnis tersebut tidak layak untuk dilanjutkan. Pun begitu sebaliknya, jika pendapatan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan, maka dapat disimpulkan bisnis tersebut layak untuk dilanjutkan.
Pihak-Pihak Yang Membutuhkan
Pertama, Pihak Investor. Pihak investor adalah pihak yang dimungkinkan akan menanamkan modal di perusahaan atau bisnis yang akan didirikan. Studi Kelayakan Bisnis yang baik, benar, dan lengkap, akan membuat investor berani untuk menanamkan uangnya di perusahaan yang akan didirikan tersebut.Salah satu keuntungan bisnis yang dibiayai dari investor ialah, perusahaan tidak terbebani untuk membayar bunga dari uang yang diinvestasikan. Karena, uang yang diinvestasikan oleh investor, akan menjadi modal perusahaan.
Sedangkan uang yang berstatus sebagai modal, hanya memiliki kewajiban untuk memberikan keuntungan bagi pemilik modal jika perusahaan mendapat untung. Sedangkan jika rugi, maka kerugian harus ditanggung bersama. Atau sesuai kesepakatan antara investor dengan pemilik perusahaan atau bisnis.
Kedua, Pihak Kreditor. Pihak kreditor sangat berkepentingan terhadap Studi Kelayakan Bisnis, untuk mengetahui apakah bisnis yang akan diberikan kredit layak atau tidak. Hal tersebut, demi keamanan uang yang akan diberikan kepada perusahaan. Kreditor, bisa berasal dari lembaga keuangan ataupun perorangan.
Modal yang berasal dari kreditor, maka berkewajiban untuk memberikan bunga setiap bulannya. Artinya, perusahaan wajib memberikan bunga kepada pihak kreditor, entah perusahaan mengalami untung ataupun rugi.
Ketiga, Pihak Manajemen Perusahaan. Pihak manajemen perusahaan berkepentingan terhadap Studi Kelayakan Bisnis, sebagai bahan mengendalikan perusahaan. Kemudian, dapat memajukan sesuai harapan pemilik perusahaan ke depannya.
Keempat, Pihak Pemerintah. Pihak pemerintah berkepentingan terhadap Studi Kelayakan Bisnis, sebagai bahan untuk mengetahui apakah bisnis yang akan dijalankan legal ataupun illegal.
Jika legal, maka bisa menjadi bahan untuk memberikan ijin terhadap bisnis tersebut oleh pemerintah. Jika pun illegal, maka pemerintah berhak untuk tidak memberikan ijin.
Kelima, Pihak Masyarakat. Pihak masyarakat juga berkepentingan terhadap Studi Kelayakan Bisnis, untuk mengetahui apakah bisnis yang akan dijalankan di wilayahnya merugikan atau tidak.
Jika merugikan, maka masyarakat berhak untuk tidak memberikan ijin pendirian perusahaan. Pun sebaliknya, jika tidak merugikan, maka masyarakat tidak boleh melarang untuk pendirian usaha di daerah tersebut.
Aspek-Aspek Yang Harus Dipenuhi
Pertama, Aspek Hukum. Aspek hukum penting untuk dipenuhi oleh sebuah bisnis yang baru dibuka. Jika aspek hukum tidak dipenuhi, maka bisnis yang kita jalankan bisa dikatakan sebagai bisnis illegal.Beberapa aspek hukum yang harus dipenuhi, antara lain:
- Izin Lokasi (RT dan RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
- Akta Pendirian Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Tanda Daftar Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Kedua, Aspek Lingkungan Masyarakat. Aspek lingkungan masyarakat terdiri dari aspek ekonomi dan budaya. Artinya, secara ekonomi, apakah usaha yang akan dibangun di daerah tersebut bisa memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Pun begitu juga dengan budaya, apakah bisnis yang akan dibuka di daerah tersebut, bisa merusak budaya dari masyarakat sekitar, atau tidak.
Ketiga, Aspek Pasar dan Pemasaran. Aspek pasar dan pemasaran, apakah bisnis yang akan dibuka tersebut diminati oleh pasar atau malah sebaliknya.
Pun begitu juga dengan aspek pemasaran, bagaimana cara memasarkan produk atau jasa yang dihasilkan dari bisnis yang akan didirikan tersebut.
Keempat, Aspek Teknis. Aspek teknis ialah aspek yang berkenaan dengan teknis di lapangan dari bisnis tersebut. Mulai dari pemakaian teknologi, kualitas produk, hingga pengawasan kualitas produksi.
Kelima, Aspek Manajemen dan Keuangan. Aspek manajemen berkenaan dengan manajemen apa yang akan digunakan oleh perusahaan, dan berapa sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan, dan lain sebagainya.
Sedangkan aspek keuangan ialah, bagaimana bagian keuangan mampu mengendalikan modal. Sehingga bisa hasilkan keuntungan yang maksimal untuk perusahaan.
Langkah Membuat Studi Kelayakan Bisnis
Langkah Pertama, mencari ide bisnis. Ide bisnis ini penting, untuk mengetahui bisnis apa yang kira-kira bisa dikerjakan. Kemudian, bisa mendatangkan keuntungan yang cukup maksimal di kemudian hari.Langkah Kedua, melakukan penelitian. Setelah kita menemukan ide bisnis, dan telah menjatuhkan diri terhadap satu bisnis yang dianggap potensial, langkah selanjutnya ialah melakukan penelitian.
Penelitian, dimulai dari mengumpulkan data-data penting, mengolah data, kemudian memasukkan ke dalam teori-teori yang sudah ada. Sehingga, dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa bisnis ini memang layak untuk dikerjakan.
Langkah Ketiga, membuat rencana pelaksanaan. Rencana pelaksanaan, mulai dari waktu, pembagian kerja, hingga ketersediaan sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh perusahaan. Sehingga dapat diputuskan, kapan usaha tersebut berjalan.
Langkah Keempat, pelaksanaan. Pelaksanaan ialah, tahap melaksanakan seluruh kegiatan bisnis. Atau, tahap memulai bisnis yang telah direncanakan.
Dalam tahap pelaksanaan, sangat diharapkan seluruh perencanaan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Sehingga, kenyataan akan sesuai dengan harapan.
Penutup
Nah, itulah beberapa hal yang berkaitan dengan Studi Kelayakan Bisnis pada umumnya. Yang harus dipenuhi oleh seorang pengusaha, agar bisnis yang dijalankan bisa dikatakan sebagai bisnis yang legal.Hanya saja, besar kecil bisnis juga akan berkaitan dengan pembuatan Studi Kelayakan Bisnis. Jika usaha mikro, seperti bisnis es kelapa, bisnis nasi uduk, dan lain sebagainya, tentu tidak dibutuhkan perijinan yang super rumit.
Namun, contoh lainnya seperti bisnis penerbitan yang sudah berbadah hukum, entah CV ataupun PT, maka aspek hukum harus dipenuhi. Sehingga, bisnis kita bisa dikatakan sebagai bisnis yang legal.
Maka dari itu, pembuatan Studi Kelayakan Bisnis itu sangat fleksibel, dan sesuai dengan besar serta kecil suatu bisnis yang akan dijalankan. Sehingga, dari Studi Kelayakan Bisnis tersebut, dapat diketahui layak atau tidak layak sebuah bisnis untuk dijalankan.
Layak dan tidak layak suatu bisnis, itulah inti dari Studi Kelayakan Bisnis yang kita rencanakan. Selamat memperaktikkan, dan semoga bisnis yang akan kita jalankan memberikan keberkahan rezeki bagi kehidupan kita, amien…!